Ada banyak jenis rambu lalu lintas berdasarkan sifatnya, berikut diantaranya yaitu:
a. Rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam. Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan.
b. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah. Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan.
c. Rambu perintah menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan. Rambu ini bisa dilihat berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.
d. Rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.